Peran pemerintah daerah dalam perizinan dan pengelolaan aktivitas tambang, dikabarkan akan dihapus dan beralih ke pemerintah pusat. Jejak ini bisa dilihat dari rencana penghapusan pasal 7, 8, dan pasal 37 UU mineral batubara. Pada pasal 7, mineral batubara menerangkan kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan minerba.
Laporan EITI Indonesia Tahun 2010-2011 Sektor Migas; ... Dengan demikian, pemerintah provinsi mengambil-alih Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari tangan pemerintah kabupaten. Undang-Undang No.23/2014 telah diundangkan pada 2 Oktober 2014, dengan mensyaratkan batas waktu pelimpahan administrasi dari kabupaten ke provinsi adalah dua tahun sejak ...
Secara Praktisi Dalam penelitian ini agar kiranya dapat memberikan masukan-masukan yang berarti maupun pelajaran-pelajaran yang berarti bagi pemerintah kabupaten Gowa agar pengawasan pemerintah terhadap pertambangan Golongan C bisa semakin baik. 8 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Konsep Dasar Pengawasan 1. Pengertian Pengawasan
Namun demikian, masih terdapat ketidaksesuaian data antara laporan perusahaan dengan yang disampaikan oleh pemerintah. Secara umum, perbedaan utama pada laporan pertama disebabkan oleh perbedaan satuan dan basis pelaporan, adanya kendala dalam pembukaan beberapa data perpajakan, hingga persoalan database informasi penerimaan …
pemerintah, industri, riset, akademik dan masyarakat. Buku-buku Pedoman Praktek Unggulan ... kepentingan dan pada saat ini dikelola oleh Lembaga Pengelola Sianida Internasional (International Cyanide Management Institute - ICMI 2006) untuk memberikan proses ... pertambangan mulai dari produksi sampai ke pembuangan atau pemusnahan akhir. Ini
Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,
Penerimaan mineral (terutama batubara) dari pertambangan juga meningkat drastis, walau dari dasar yang lebih rendah dibanding migas, sebesar 513 persen dari Rp 15,3 triliun menjadi Rp 78,5 triliun.30 Bagian penerimaan minyak pada penerimaan dari sektor sumber daya alam turun dari 57,5 persen pada tahun 1999 menjadi 49 persen pada tahun 2012 ...
PPB P3 : Pajak Bumi Bangunan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan PPh : Pajak Penghasilan PPKF : Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal PPKSK : Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan PPN : Pajak Pertambahan Nilai ... Kondisi-kondisi yang menempatkan level transparansi pelaporan fiskal Pemerintah pada level advanced.). Laporan Keuangan ...
pertambangan rakyat (ipr), pemohon "pemegang iup, ipr, atau iupk yang harus memenuhi: dengan sengaja menyampaikan laporan 1) persyaratan administratif, sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 2) persyaratan teknis, dan ayat (1), pasal 70 huruf e, pasal 81 ayat 3) persyaratan finansial. (1), pasl 105 ayat (4), pasal 110, pasal 111 dalam pasal 63, …
11 JAKARTA, KOMPAS – Kegiatan Pertambangan Tambang Tanpa Izin (PETI) marak terjadi ketika ada lonjakan harga komoditas yang menyebabkan adanya disparitas harga tinggi, sehingga memberikan peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor mineral dan batu bara, namun nilai ...
Diubah dengan : Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ; Mencabut : Permen ESDM No. 51 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan …
Dampak kasus perusahaan pertambangan tanpa izin merusak akses penghubung Sebulu SP – Kecamatan Sebulu, dimulai dengan digunakannya jalan umum yang baru saja pada 2015 diperbaiki setelah 35 tahun, tepatnya pada 1981 ketika Presiden Soeharto membuka program transmigrasi ke daerah satuan pemukiman Sebulu (SP SEBULU).
dalam hal pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan amanat uu no.3/2020 pasal 73 bahwaa menteri melakukan pembinaan di bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan kemampuan ipr serta …
Peranan Sektor Pertambangan Dalam Mendorong Perekonomian Nasional Selasa, 4 Desember 2007 - Dibaca 20743 kali Beberapa permasalahan industri pertambangan yang muncul belakangan ini menyebabkan sektor ini berada pada kondisi yang dilematis terkait dengan permasalahan sosial, politis, perundangan hingga Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Sebagai informasi, kegiatan usaha pertambangan di dalam OSS RBA tergolong sebagai kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, pada persyaratan administratif, pelaku usaha diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan seperti NIB dan izin dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021). Baca juga: Ini Dia!
Pada kesempatan ini, invesnesia akan menyajikan contoh laporan keuangan perusahaan pertambangan yang ada di Indonesia, dan kamu juga bisa download secara gratis. Secara spesifik, invesnesia mengambil sampel perusahaan pertambangan go public dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan kata lain, status perusahaannya adalah perusahaan Tbk …
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penelitian ini bertujuan untuk menguji faktor-faktor yang mempengaruhi pengungkapan tanggung jawab sosial pada laporan tahunan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Faktor-faktor yang diduga mempengaruhi kebijakan pengungkapan tanggung jawab sosial adalah profitabilitas, likuiditas, leverage, kepemilikan pemerintah, dan ukuran perusahaan.Populasi dari penelitian …
Dalam melakukan kegiatan evaluasi kinerja dosen didasarkan pada beberapa peraturan perundangan sebagai berikut: 1. Undang-Uandang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 3. Peraturan Pemerintah Nomror 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. 4.